Kupang, KN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kupang, Odermaks Sombu, SH, MA, MH menyatakan pihaknya terus mendalami kasus dugaan korupsi proyek Boulevard di Kota Kupang.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Kupang sedang menunggu perhitungan kerugian negara yang sedang dilaksanakan oleh Politeknik Negeri Kupang.
Proyek pengadaan tanaman hias boulevard ini dilaksanakan dengan menggunakan APBD Kota Kupang senilai Rp540 juta.
Kajari Kupang memastikan dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka yang harus bertanggung jawab dalam proyek tersebut.
“Saat ini tim ahli Politeknik Negeri Kupang sedang melakukan perhitungan untuk mengetahui besarnya kerugian negara,” kata Sombu kepada wartawan, Jumat 18 Maret 2021.
Menurutnya, jika hasil perhitungan sudah ada, maka segera diekspose untuk mengetahui siapa saja yang terlibat.
Pada tahap penyidikan, Kejari Kupang telah melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi yang terkait dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kontraktor pelaksana CV. Wiraditya dan PPK Dinas Kebersihan Kota Kupang juga sudah diperiksa,” ungkap Jaksa Sombu.
“Semua yang ikut terlibat pelaksanaan proyek tersebut sudah diperiksa. Hampir rampung,” tambahnya.
Untuk diketahui, proyek pekerjaan pengadaan tanaman boulevard di jalan El Tari dan Jalan Adi Sucipto Penfui itu dikerjakan oleh CV Wiraditya.
Proyek itu dikerjakan sejak bulan Maret 2020 hingga bulan Juni dengan masa pemeliharaan berakhir pada bulan September 2020 lalu.
Namun, hingga 2021 proyek itu belum selesai dikerjakan. (DT/KN)