Ende, KN – Pemerintah Daerah Kabupaten Ende dinilai tidak serius menangani bencana alam, tanah longsor yang menimpa warga Kelurahan Onekore, Kabupaten Ende, NTT.
Longsor yang terjadi sejak bulan November 2020 tersebut, mengakibatkan rumah, WC, dan kandang binatang milik warga rusak.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ende, Yohanes Marinus Kota, SE mengatakan, sikap Pemda Ende tersebut dipertanyakan warga Onekore, yang datang pada Selasa 16 Maret 2021.
“Masyarakat mendatangi kantor DPRD, untuk mendengarkan jawaban atas koordinasi yang dilakukan dengan Pemda Ende, sesuai dengan hasil kesepakatan pada pertemuan pertama, tanggal 11 Februari 2021,” ujar Marianus Kota kepada KoranNTT.com.
Dia menjelaskan, dari hasil pertemuan bersama warga tersebut, pihaknya telah bersepakat untuk bertemu langsung dengan Bupati Ende, agar persoalan longsor tersebut cepat ditangani.
“Karena hasil koordinasi kami dengan Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bahwa mereka menyanggupi untuk segera dikerjakan,” ungkap Kota.
Selain mengupayakan penanganan lonsor tersebut, pihaknya juga telah menyurati Kejari Ende dengan tembusan kepada Kejati NTT untuk menjawab pengaduan masyarakat.
“Hal itu dilakukan, karena lokasi longsoran di Hotel Artalia merupakan sitaan Kejaksaan. Sehingga hal itu menjadi penting, agar bisa dikerjakan oleh Pemda Ende,” jelas Marianus Kota.
Dia mengaku, meski telah bersurat, namun sampai saat ini pihak Kejaksaan belum memberikan jawaban atas surat yang telah dikirim oleh lembaga DPRD Kabupaten Ende tersebut.
“Dengan demikian, kami sangat berharap jawaban balasan atas surat tersebut, segera dilakukan. Jika semakin lama, saya sangat yakin dengan adanya hujan, bukan tidak mungkin korban jiwa akan terjadi akibat longsoran tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yani Kota ini.
Sementara itu, Bupati Ende, Drs. H. Djafar Achmad belum memberikan keterangan saat dihubungi wartawan KoranNTT.com.*