Sementara itu, Ketua LBH Surya NTT, E.Nita Juwita, SH., MH mengatakan, korban mengaku menjadi budak seks ayah kandungnya sejak ia masih berusia kanak-kanak.

Aksi bejat sang ayah berlanjut setelah ayahnya bebas dari penjara Agustus 2020 lalu.

“Istri SYN telah meninggal dunia sejak 2016 lalu. Sepeninggal istrinya, SYN hidup dengan tiga anaknya (1 perempuan, 2 laki-laki). GYN merupakan anak perempuan satu-satunya dan putri sulung dari SYN,” ujarnya kepada wartawan.

Dari pengakuan korban, pada Jumat 5 Maret 2021 lalu, ayahnya memaksanya berhubungan badan. Permintaan sang ayah itu ditolaknya. Untuk menghindar dari aksi keji sang ayah, korban pun minggat dari rumah dan menginap di rumah kerabatnya.

Namun, pada Selasa 9 Maret 2021, korban memutuskan pulang ke rumah ayahnya. Saat itu, ayahnya marah dan menganiaya korban hingga babak belur. Korban kemudian kabur dari rumah mencari perlindungan ke tetangga.

“Saat kita tanya, korban membuka aib ayahnya. Korban mengaku selama ini menjadi budak seks ayah kandungnya. Terakhir korban mengaku disetubuhi ayah kandungnya pada November 2020 lalu,” katanya.