Morits menambahkan, secara rinci, total utang dari pemerintah daerah kabupaten Ende sebanyak Rp11 Miliar, sehingga Pemda memiliki kewajiban untuk membayar.
“Tentu Pemda Ende berkewajiban untuk membayar pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai keadaan fisik di lapangan,” tandasnya.
Sementara itu, Anggota DPRD Ende fraksi Partai Beringin Berkarya, Yohanes Marianus Kota, SE mengampaikan bahwa pertemuan tersebut terkait penyampaian informasi laporan perkembangan keuangan yang belum dibayar oleh Pemda Ende.
“Kita tidak persoalkan terkait setuju atau tidak. Karena sesuai perihal undangan, Pemda Ende ingin mengkonfirmasi terkait hutang yang belum dibayar kepada pihak ketiga,” ungkap Yohanes.
Dia berharap Pemerintah Kabupaten Ende segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar seluruh administrasi kepada pihak ketiga.
“Karena dengan kondisi Covid-19, tentu pihak ketiga akan mengalami kesulitan secara ekonomi, jika haknya tidak segera dibayar,” tandas Yohanes Marianus Kota.*



Tinggalkan Balasan