Amar putusan Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terpidana.

“Dari Bandara El Tari, terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati NTT untuk penyelesaian proses administrasi, dan kemudian dibawa ke Lapas untuk menjalani masa hukuman, sesuai putusan Kasasi,” jelas Hakim.*