“Sehingga satwa yang ada, kami akan serahkan kepada Balai Konversasi Sumber Daya Alam (BKSDA)” tandas Dokter Selfi
Terpisah, Kepala Karantina Kabupaten Ende, Kostan mengatakan, satwa yang hendak diberangkatkan ke Surabaya tidak dilengkapi dokumen sesuai persyaratan.
Selain itu, pemilik dengan sengaja tidak melaporkan komoditas yang akan dilalulintaskan kepada pejabat karantina di tempat pengeluarannya di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT.
“Sehingga yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang No 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan serta tumbuhan,” jelasnya.
Karantina Pertanian Kabupaten Ende selain mencegah keluar masuknya satwa liar yang dilindungi dan tumbuhan, pihaknya juga mengawasi tersebarnya hama penyakit. “Karena hal ini dilakukan sesuai UU Karantina Pertanian 21 Tahun 2019,” ucapnya.
Dengan demikian, ia berharap kepada masyarakat Kabupaten Ende untuk selalu menginformasikan kepada pihak karantina jika ada indikasi penyelundupan hewan.*





Tinggalkan Balasan