Dari sisi aturan pelaksanaan Pilkades, Kadis PMD Manggarai, Sipri Jamun menjelaskan, pihaknya masih mengacu pada aturan lama.
“Soal aturan masih pakai peraturan lama. Tahun ini tetap dilaksanakan Pilkades, namun dalam peraturan baru sesuai dengan protokol kesehatan, ” ujarnya.
Sedangkan terkait kandidat yang akan mendaftar menjadi calon Kades, ia menyampaikan, jumlahnya maksimal 5 dan minimal 2 orang. “Jumlah kandidat maksimal 5 minimal 2,” tutup Kadis PMD Manggarai itu.*
Halaman





Tinggalkan Balasan