Ditinggal Pergi Saat Sudah Nyaman, Remaja di NTT Sebar Dokumen Ranjang Bersama Mantan

Ilustrasi/Freepik

Waikabubak, KN – Seorang remaja asal Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria yang berinisial AN itu menyebar dokumen ranjang milik mantan pacar.

Remaja berusia 17 tahun itu, diduga tebakar api cemburu, karena sang mantan yang kini tinggal berjauhan di Sumba tidak menghiraukan dirinya lagi.

AN alias Andro disebut menyebar foto dan video syur milik korban yang adalah mantan pacarnya sendiri yaitu SW. Beberapa foto merupakan dokumen pribadi korban, dan sebagian merupakan adegan ranjang bersama mantan.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu 3 Maret 2021 mengatakan, kasus ini telah dilaporkan korban ke Polres Sumba Barat dengan bukti laporan nomor LP/B/36/II/RES.1.19./2021/SPKT, tanggal 28 Februari 2021.

“Awalnya, AN dan SW yang tinggal bersama di Ruteng, Kabupaten Manggarai menjalin hubungan asmara. Namun, korban SW dan keluarganya kemudian pindah ke Kabupaten Sumba Barat,” ujar Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto.

Meski tinggal berjauhan, SW beberapa kali mengirimkan foto dan video pribadi kepada AN. Dokumen pribadi itu dikirim melalui pesan WhatsApp sebagi bentuk rasa sayang rindunya.

Apalagi, saat masih tinggal bersama di Manggarai, keduanya sempat berhubungan badan. Bahkan adegan ranjang tersebut sempat didokumentasikan dalam bentuk video.

Namun, pasca korban dan keluarga pindah ke Kabupaten Sumba Barat, hubungan AN dan SW mulai renggang.
Saat itulah AN mulai terbakar cemburu karena AN mulai berubah. Hubungan asmara kedua sejoli ini pun berakhir di tengah jalan.

BACA JUGA:  Dua Pria di Sumba Barat Ditangkap Polisi, Karena Curi Ternak Milik Bosnya

“AN lalu megintimidasi SW dengan meminta korban mengirimkan foto dan video syur terbarunya. Ia mengancam akan menyebarkan video pribadi ke keluarga yang selama ini disimpannya, jika SW tak mengikuti kemauannya,” jelas Kapolres Sumba Barat.

Kali ini, SW memang tak mau mengirim foto dan video pribadinya meski di bawah ancaman. Hal itu membuat AN kecewa dan menyebarkan foto dan video SW ke keluarga dan kerabatnya.

Tak terima dengan aksi AN, keluarga lalu sepakat membuat laporan polisi ke Polres Sumba Barat.

“Pelaku kirim semua video dan foto ke keluarga korban,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan dari sejumlah saksi, penyidik Polres Sumba Barat akhirnya menetapkan AN sebagai tersangka.

“Kita koordinasi dengan Polres Manggarai dan saat ini pelaku sudah diamankan,” katanya.

Pelaku dijerat pasal 27 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 45 ayat (1) dan (4) dari Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.*