Waikabubak, KN – Dua orang gembala hewan di Kabupaten Sumba Barat ditangkap polisi karena mencuri dan menjual ternak milik bosnya.
Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, selain pelaku, polisi juga menangkap penadah ternak curian tersebut.
Pelaku pencurian berinisial BN dan AWK, sedangkan penadah, yang juga turut diamankan aparat Polres Sumba Barat adalah DM dan MN.
“Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan korban, Ferdinand yang mengaku kehilangan ternak kerbau pada 2 Februari 2021 lalu,” ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.
Korban saat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polres Sumba Barat mengatakan, ia kehilangan sekitar 9 ekor kerbau di Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.
Ferdinand mengaku membuat laporan setelah tahu bahwa 9 ekor dari total 120 ternak miliknya hilang secara tiba-tiba.
Selain itu, dalam laporannya di SPKT Polres Sumba Barat, korban mengaku mendapat informasi bahwa ada tiga ekor kerbau milik korban berada di rumah DM.
Saat petugas SPKT Polres Sumba Barat mendatangi tempat tinggal DM di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, ditemukan dua ekor kerbau yang diduga milik korban.
Seketika, aparat Polres Sumba Barat langsung mengamankan dua ekor kerbau tersebut, serta DM dan MN yang diduga merupakan penadah hewan curian dari para pencuri.
“Setelah penyidikan dilakukan, DM dan MN ditetapkan sebagai pelaku penadah terkait kasus pencurian ternak di Kecamatan Lamboya,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto.
Setelah ditangkap, DM mengaku kepada aparat bahwa hewan tersebut diterima BN dan AKW yang tidak lain adalah gembala ternak milik korban.
Kedua gembala yang ditangkap yakni BN dan AKW berdalih bahwa dua ekor kerbau tersebut merupakan jatah gembala. Mirisnya, pembagian jatah yang disampaikan ini, tidak pernah diberitahukan kepada korban selaku pemilik hewan.
Sementara tujuh ekor ternak lainnya, satu ekor ditemukan mati karena bekas luka potong, dan enam ekor masih dalam penyelidikan Polres Sumba Barat.
Baik pencuri maupun penadah telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Para pelaku dan penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP.
Sedangkan tersangka BN dan AKW yang merupakan gembala ternak milik korban dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.*