Waikabubak, KN – Dua orang gembala hewan di Kabupaten Sumba Barat ditangkap polisi karena mencuri dan menjual ternak milik bosnya.

Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto mengatakan, selain pelaku, polisi juga menangkap penadah ternak curian tersebut.

Pelaku pencurian berinisial BN dan AWK, sedangkan penadah, yang juga turut diamankan aparat Polres Sumba Barat adalah DM dan MN.

“Penangkapan ini setelah polisi menerima laporan korban, Ferdinand yang mengaku kehilangan ternak kerbau pada 2 Februari 2021 lalu,” ujar Kapolres Sumba Barat, AKBP FX Irwan Arianto, yang dikonfirmasi wartawan, Rabu, 3 Februari 2021.

Korban saat melaporkan kejadian tersebut kepada aparat Polres Sumba Barat mengatakan, ia kehilangan sekitar 9 ekor kerbau di Kampung Tai Padang, Desa Gaura, Kecamatan Lamboya Barat, Kabupaten Sumba Barat.

Ferdinand mengaku membuat laporan setelah tahu bahwa 9 ekor dari total 120 ternak miliknya hilang secara tiba-tiba.

Selain itu, dalam laporannya di SPKT Polres Sumba Barat, korban mengaku mendapat informasi bahwa ada tiga ekor kerbau milik korban berada di rumah DM.