Kupang, KN – Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT pada Senin 1 Maret 2021.
Orang nomor satu di Kabupaten Kupang itu diperiksa dari pukul 09:00 hingga pukul 18:00 wita.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, Bupati Kupang diperiksa terkait dengan kasus dugaan korupsi lahan Hypermart yang terletak di Jl. Frans Seda Kota Kupang.
“Iya benar. Kemarin ada pemeriksaan Bupati Kabupaten Kupang terkait kasus Hypermart,” ujar Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Selasa 2 Maret 2021.
Ia menjelaskan, politisi Partai Nasdem itu diperiksa dengan status sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi lahan Hypermart. “Iya, sebagai saksi,” ujar Abdul Hakim.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki dan mantan Sekda Kabupaten Kupang, Hendrik Paut.
Pemeriksaan terhadap Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut dilaksanakan pada 29 Januari 2021. Kedua mantan pejabat ini diperiksa bersamaan dengan Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan Pemkab Kupang.
Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang. Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga yang digunakan untuk membangun Hypermart.
Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan Hypermart ini diduga merugikan negara sebesar Rp12 Miliar.
Sejauh ini, ada sejumlah saksi yang telah diperiksa Jaksa, dan rencananya dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka.*