Saat ini, pelaku telah diamankan aparat Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. *
Halaman





Tinggalkan Balasan