Ende  

Rakyat Menunggu Hasil Kerja Parpol Pendukung Paket Marsel-Jafar

Kolase foto Elias Cima (kiri) dan Mikael Prambasa (kanan) / Teja

Nama-nama tersebut selanjutnya akan diusulkan dan dipilih dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ende.

“Apakah kedua nama itu dari Partai Golkar atau salah satunya dari Nasdem. Untuk itu, butuh keberanian dan jiwa besar dari pimpinan partai koalisi,” ujar Mikael Prambasa.

“Yang harus diingat bahwa rakyat sedang dan terus menunggu tahapan proses ini. Sanksi jelas, bahwa pada lima tahun yang akan datang, rakyat akan menentukan sikap,” tandasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan amanat Pasa 176 pasal (4) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota; antara lain menyatakan, “Pengisian kekosongan jabatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan jika sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan terhitung sejak kosongnya jabatan tersebut.”

BACA JUGA:  Kisah Korban Longsor di Ende, Tiga Bulan Hidup Tanpa Bantuan dari Pemerintah

Kekosongan jabatan Wakil Bupati Ende sudah terjadi sejak 8 September 2019, saat Jafar Ahmad dilantik menjadi Bupati Ende. Sementara masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Ende berakhir pada 7 April 2024.

Artinya, Parpol koalisi dan DPRD Kabupaten Ende bisa melakukan pemilihan Wakil Bupati Ende sesuai amanat UU tersebut. *