Ia menambahkan, saat ini tersangka MS dititipkan di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak Kupang.
“Ada Polwan dan tenaga psikolog yang sudah saya perintahkan ke Kapolres untuk pendampingan yang bersangkutan, sehingga dapat membuat tenang dalam proses hukumnya,” tandasnya. (EK/AB/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan