Wacana ini pun dikecam, Adhitya Nasution, SH.MH selaku kuasa hukum Paslon nomor 01 Nikodemus Rihi Heke dan Yohanis Uly.

Menurut Adhitya, jika hal tersebut dilakukan maka Indonesia kehilangan wibawa di mata internasional.

“Dari segi hukum, Indonesia tidak mengenal Dwi kewarganegaraan. Sehingga, tidak tepat jika ada wacana untuk pelantikan Orient. Dasar hukumnya apa mereka dilantik. Sedangkan sejak awal sudah cacat prosedur,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).

Orient sendiri, kata dia, di berbagai kesempatan mengakui memiliki paspor Amerika. Meski mengaku sedang memproses pencabutan statusnya sebagai warga negara Amerika, namun sesuai hukum Indonesia, seseorang jika memiliki paspor negara lain, maka status kewarganegaraan Indonesia gugur dengan sendirinya.

“Dari awal sudah tau sebagai WN Amerika tapi tetap daftar ke KPU. Artinya, Orient sudah ada niat mengelabui penyelenggaraan Pilkada.  Jika ini dibiarkan maka akan menjadi boomerang dan Indonesia akan malu,” katanya.

Ia menyesalkan pernyataan koordinator TPPDI yang dinilainya membenarkan suatu kesalahan. Ia juga menilai pernyataan itu adalah bentuk pembodohan publik.