Karena terus diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Subdit 5 Ditreskrimsus berhasil membekuk pelaku.

Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua vdeo, satu handphone merk vivo V5 warna putih gold, satu buah ATM Bank NTT dan dua buah ATM BRI milik pelaku.

Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolda NTT. HIB dijerat pasal 29 Junto pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (DT/AB/KN)