Kupang, Koranntt.com – Seorang pria berinisial HIB, warga Kota Kupang yang merupakan pelaku penyebar video dan foto syur milik korban GSE terancam 6 tahun penjara.
Selain menyebarkan video dan foto, HIB juga mengancam dan memeras korban. GSE mengaku diperas dan mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto mengatakan, HIB ditangkap penyidik Subdit 5 Ditreskrimsus pada Rabu, 10 Februari 2021 sekira pukul 23.00 wita di kediamannya.
Aksi HIB berawal dari pelaku berhasil membobol akun google milik korban dengan memasukan nomor handphone dan tanggal lahir korban yang didapat dari profil facebook korban.
Setelah mendapat vidio dan foto syur korban, pelaku kemudian mengirim ke korban melalui nomor WhatsApp. Pelaku mengancam akan menyebarkan video dan foto korban ke media sosial jika tidak memberikan sejumlah uang.
“Motifnya ingin memeras korban. Awalnya ia meminta uang sejumlah Rp3.000.000 sebagai imbalan untuk menghapus serta tidak menyebarkan vidio tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Kamis 11 Februari 2021.
Karena terus diperas, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, Subdit 5 Ditreskrimsus berhasil membekuk pelaku.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dua vdeo, satu handphone merk vivo V5 warna putih gold, satu buah ATM Bank NTT dan dua buah ATM BRI milik pelaku.
Saat ini pelaku diamankan di sel Mapolda NTT. HIB dijerat pasal 29 Junto pasal 4 ayat 1 huruf d UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dan atau pasal 48 ayat 2 junto pasal 32 ayat 2 dan atau pasal 46 ayat 2 junto pasal 30 ayat 2 dan atau pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 4 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (DT/AB/KN)