Pemkot Kupang Libatkan RT Pantau Penerapan Protokol Kesehatan

Hermanus Man / Foto: PKP Kota Kupang

“Itulah sebabnya beberapa waktu yang lalu saya mengajukan sebuah konsep tentang one in two, artinya satu titik harus diawasi oleh dua institusi yaitu gugus tugas kelurahan dan tim isolasi mandiri,” ungkapnya.

Dikatakan, sementara menyangkut tugas dan fungsi para camat yaitu, Melakukan koordinasi pengawasan dan pengendalian 5M dan 3T, dalam wilayah kecamatannya masing-masing, serta mengusulkan PSBK dalam wilayah masing-masing bila memenuhi syarat, juga melakukan supervisi di lapangan terhadap 5M dan 3T serta melaporkan seluruh aktivitas kepada gugus tugas tingkat Kota Kupang.

Terkait dengan Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK), dalam Wilayah RT/ RW atau kelurahan, yaitu berupa pemberlakuan jam malam yaitu pembatasan kegiatan sosial kemasyarakatan pada malam hari mulai jam 21.00 Wita sampai dengan 05.00 Wita. “Juga mengaktifkan siskamling secara teratur dalam wilayah masing-masing serta secara terus-menerus melakukan sosialisasi,” kata dr. Herman Man.

BACA JUGA:  Ahmad Yohan: PAN Dukung Jeriko-Adinda untuk Menjaga Martabat Kota Kupang

Wakil Walikota menjelaskan persyaratan untuk menerapkan PSBK ditentukan dengan beberapa faktor yaitu, setiap hari ada kasus baru, setiap hari ada kematian karena covid-19 dan jumlah kontak lebih dari 50 persen dari penduduk wilayah setempat. (Pkp_jms/AB/KN)