Ruteng, Koranntt.com – Unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan pelaku Curanmor berinisial MR.
Pria berusia 17 tahun itu beralamat di Lante, Desa Lante, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Kasubag Humas Polres manggarai, Ipda I Made Budiarsa mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/22/I/2021/NTT/Res Mrai tanggal 27 Januari 2021 perihal kasus Curanmor.
“Tindakan pencurian itu terjadi pada hari Rabu tanggal 19 januari 2021 pukul 08:00 Wita di teras rumah pelapor di Dongang, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai,” ujar Ipda Made, kepada Koranntt.com, Rabu (27/1/2021).
Pada saat kejadian, pelaku nekat datang ke teras rumah korban dan mengambil sepeda motor merek Honda Supra X 125 warna hitam dengan nomor polisi EB 4960 EE.
Atas laporan tersebut, Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai yang dipimpin Bripka Deny C.H. Lelang langsung melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Jatanras Polres Manggarai pun berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
“Pelaku ditangkap di rumahnya pada hari rabu, tanggal 27 Januari 2021 sekira pukul 12.00 Wita oleh Unit Jatanras Polres Manggarai,” ungkap Ipda Made.
Saat ini pelaku dan barang bukti hasil curian telah diamankan, dan dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (YH/AB/KN)