Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka jual beli aset tanah Keranga di Labuan Bajo.
16 tersangka telah diamankan oleh Kejati NTT di rutan, sementara Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum ditahan. Kejati NTT masih menunggu ijin dari Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat.
Kejati NTT menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara ini, berdasarkan perhitungan terakhir, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (AB/KN)
Halaman





Tinggalkan Balasan