Hukrim  

Terdakwa Kasus Jual Beli Tanah di Labuan Bajo Mulai Diadili

Tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo saat tiba di Kejati NTT, Kamis (14/1/2021) / Foto: Eman

Kupang, Koranntt.com – Pasca berkasnya dinyatakan P21 oleh Kejati NTT, para terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli tanah Keranga di Labuan Bajo mulai disidangkan hari ini, Rabu (27/1/2021).

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi NTT, Abdul Hakim mengatakan, semua terdakwa yang berkas perkaranya dinyatakan lengkap mulai disidangkan.

“Iya benar, ada 7 orang terdakwa yang akan disidangkan,” ujar Abdul Hakim kepada Koranntt.com, Selasa (26/1/2021) malam.

Ia menjelaskan, sidang perdana dimulai hari ini sampai hari Jumat untuk semua terdakwa perkara dugaan korupsi pengalihan tanah di Labuan Bajo.

“Kalo tidak salah, sidang perdana itu mulai besok sampai Jumat untuk semua terdakwa,” jelas Hakim.

Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, sidang perdana untuk 13 terdakwa akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA:  Saksi Kasus Mafia Tanah Tanjung Boleng Manggarai Barat Tak Penuhi Panggilan Polda NTT

Terdakwa yang akan hadir dalam sidang pedana terdiri dari Caitano Soares, Theresia D. Koroh Dimu, Afrizal Alias Unyil, Muhamad Achyar, Marthen Ndeo, Abdulah Nur dan Ambrosius Sukur.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka jual beli aset tanah Keranga di Labuan Bajo.

16 tersangka telah diamankan oleh Kejati NTT di rutan, sementara Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula belum ditahan. Kejati NTT masih menunggu ijin dari Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat.

Kejati NTT menyatakan, dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara ini, berdasarkan perhitungan terakhir, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (AB/KN)