Anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, Migel Beama mengatakan, RSUD Ba’a sangat tidak taat terhadap SOP, sehingga dalam pemeriksaan Covid-19, hasilnya berupa status hamil meski yang bersangkutan berjenis kelamin laki-laki.

Di samping itu terdapat sejumlah persoalan termasuk jenasah pasien yang terpaksa dibawa pulang oleh keluarga karena tidak segera ditangani menggunakan SOP Covid-19.

Sementara Vecky M. Bulan, Charli Lian, Deny Moy, Olafbert A. Manafe dan Petrus J. Pelle menyampaikan kekecewaan mereka terhadap ketidaktaatan RSUD Ba’a dalam menerapkan SOP.

Hal ini bisa berakibat fatal dimana masyarakat Kabupaten Rote Ndao akan merasa takut, dan enggan berobat di rumat sakit.

Rapat dengar pendapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Paulus Henuk, SH dan dihadiri oleh gabungan Komisi dan pihak Pemkab Rote Ndao, antara lain Sekda Kabupaten Rote Ndao, Drs Jonas M. Selly, MM, Asisten I Setda Rote Ndao, Ir Untung Harjito, Kadis Kesehatan drg Suardi, Kapolsek Lobalain, dan Kapolsek Rote Barat Laut.(*/KN)