Kupang, Koranntt.com – Pemerintah Kota Kupang resmi memperpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat menyusul tingginya angka penyebaran covid-19.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Kota Kupang, Ernest S. Ludji, S.STP, M.Si mengatakan keputusan ini disepakati dalam pertemuan antara Wali Kota Kupang dan jajaran pada Jumat (22/1/2021) malam.
“Dengan memperhatikan kondisi sekarang, maka PPKM tahap 1 yang akan berakhir tanggal 25 Januari akan diperpanjang 2 minggu lagi kedepan karena konstelasi penambaham angka pasien positif covid-19,” ujar Ernest Ludji kepada wartawan dalam jumpa pers via zoom.
Pemerintah Kota Kupang juga akan lebih masif melakukan kegiatan pencegahan penyebaran covid-19 dengan melaksanakan operasi pro kasih di semua pintu masuk.
“Wali Kota Kupang telah meminta kepada semua jajaran untuk mengaktifkan kembali posko BPBD, dan kegiatan keagamaan berupa kebaktian di gereja dan shalat Jum’at di mesjid ditiadakan dalam masa pemberlakukan PPKM ini,” jelas Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Kota Kupang ini.
Ernest juga menambahkan, pihaknya sedang membangun komunikasi dengan beberapa hotel di Kota Kupang agar bisa dijadikan tempat isolasi bagi pasien positif covid-19.
“Semua upaya terus kita lakukan termasuk membangun komunikasi dengan beberapa hotel di Kota Kupang agar bisa menampung proses isolasi pasien covid-19,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah Kota Kupang dengan wilayah penyebaran kasus corona terbanyak di NTT mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 004/HK.188.45.443.1/I/2021 yang berisi tentang peningkatan kewaspadaan dalam rangka pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
Adapun poin-poin penting dalam Surat Edaran yang diterima media ini, Kamis (14/1/2021) siang antara lain:
Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75% (tujuh puluh lima) persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/on line;
Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen), dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara ketat;
Mengatur pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25% (dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan- antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai dengan jam operasional restoran;
Pembatasan jam operasional untuk Pusat Perbelanjaan/Mall/Toko/Toko Moderen sampai dengan Pukul
19.00 WIB; dan
Pasar Tradisional dilakukan pembatasan jam operasional (transaksi jual-beli) pada Pukul 05.00-10.00 Pagi dilanjutkan pada Pukul 16.00-19.00 Sore.
Mengijinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
Kegiatan di tempat ibadah untuk sementara tidak dilaksanakan tatap muka secara langsung tetapi dapat dilaksanakan secara Virtual/Online sampai dengan 25 Januari 2021, yang secara teknis diatur bersama FKUB;
Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
Dilakukan pengaturan dan pembatasan kapasitas penumpang untuk transportasi umum dan wajib memakai masker dan mentaati protokol kesehatan bagi sopir, awak dan/atau penumpang terutama yang masuk Kota Kupang;
Dilakukan pemeriksaan melalui operasi Prokasih (Protokol Kesehatan Kasih) di setiap pintu masuk (gerbang) Wilayah Kota Kupang dan bagi sopir, awak dan/atau penumpang yang tidak memakai masker dan mentaati Protokol Kesehatan lainnya dilarang memasuki Wilayah Kota Kupang;
Menutup untuk sementara waktu semua Restoran/Ballroom dari kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
Setiap warga Kota Kupang dilarang menyelenggarakan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun sampai dengan 25 Januari 2021;
Kepada Satuan Polisi Pamong Praja Camat dan Lurah sebagai Gugus Tugas Kelurahan diminta untuk tetap mengawasi pelaksanaan Edaran ini; dan
Kepada Perangkat Daerah terkait yang berwenang dalam menegakan protokol kesehatan agar wajib secara masif melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap mitra kerja.
Semua daya dan upaya pemerintah untuk menurunkan tingkat penyebaran virus corona tidak akan efektif jika tidak diikuti oleh masyarakat.
Kepatuhan terhadap protokol kesehatan menjadi kunci utama agar penyebaran virus corona bisa diminimalisir sembari menunggu kegiatan vaksinasi kepada seluruh masyarakat Indonesia. (EK/AB/KN)