Kupang, Koranntt.com – Kasus dugaan korupsi aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT menemui titik terang.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan dari total 17 tersangka, berkas 13 tersangka dinyatakan lengkap atau P21.
“Hari ini kasus Labuan Bajo P21 untuk 13 tersangka,” tulis Kesi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim kepada media ini via pesan WhatsApp, Kamis (21/01/2021) siang.
Selanjutnya, berkas dari 13 tersangka yang sudah lengkap, akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntun Umum (JPU) untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Berkasnya langsung dilakukan penyerahan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelasnya Hakim singkat.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT telah menetapkan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka jual beli aset negara berupa tanah Keranga di Labuan Bajo. Berdasarkan perhitungan terakhir, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 Triliun. (EK/AB/KN)