Kupang, Koranntt.com – Tim Tabur Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejati NTT dan Tim Tabur Kejati Jawa Timur berhasil mengamankan Dewi Efendi, DPO asal Kejati NTT.
Dewi Efendi ditangkap di perumahan Valencia regency Jl. Valencia AA 6 no 18 Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Awalnya, team Tabur mendatangi sebuah rumah yang diduga milik tersangka dan menggedor pintu rumah. Pintu sempat tidak dibuka, tetapi saat petugas ingin mendobrak, akhirnya pintu dibuka dan team Tabur langsung mengamankan tersangka.
Tersangka DSE selanjutnya dibawa ke Kejati Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan, Selasa (19/01/2021) kemarin.
Kasi Penkum Kejati NTT, Abdul Hakim mengatakan, tersangka merupakan DPO asal Kejati NTT dalam kasus tindak Pidana Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja pada Bank NTT Kantor Cabang Surabaya.
“Tersangka yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik selanjutnya ditetapkan DPO oleh Kejati NTT,” ujar Abdul Hakim dalam pres rilis yang diterima media ini, Rabu (20/1/2021) pagi.
Dengan mematuhi protokol kesehatan, tersangka pagi ini akan diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat dengan pengawalan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi NTT untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. (EK/AB/KN)