Kupang, Koranntt.com – Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula hari ini, Senin (18/1/2021) menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.
Pantauan Koranntt.com, Bupati Agustinus Ch Dula tiba di Kejaksaan Tinggi NTT sekira Pukul 09:25 Wita didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum, Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula, Antonius Ali mengatakan, kliennya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
“Beliau masih diperiksa di dalam (kantor Kejati NTT, red). Beliau diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya, bukan diperiksa sebagai tersangka,” ungkap Antonius Ali kepada wartawan di Kantor Kejati NTT.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara yaitu tanah Keranga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menyeret nama Bupati Agustinus Ch Dula.
Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Bupati Manggarai Barat bersama 15 orang lain menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 Triliun tersebut.
Selain Bupati Manggarai Barat, penyidik Kejaksaan Tinggi NTT juga menjadwalkan akan memeriksa istri mantan Wali Kota Kupang, ARN pada hari ini.
ARN diperiksa penyidik dalam kasus yang sama terkait tugas dan fungsinya saat menjabat sebagai Kepala Survei Pengukuran dan Pemetaan pada Badan Pertanahan Nasional NTT pada 2015 silam. (AB/KN)