Hukrim  

Kajati NTT Tegaskan Komitmen Berantas Mafia Tanah di Labuan Bajo

Dr. Yulianto, SH, MH / Foto: Eman Krova

Kupang, Koranntt.com – Labuan Bajo Ibukota Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi NTT itu kini berada dalam bidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur.

Pasalnya destinasi wisata kelas premium itu menyimpan berbagai persoalan yang akan dituntaskan oleh Kejati NTT, salah satunya adalah mafia jual beli tanah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto, SH, MH mengatakan proses penanganan perkara tindak pidana korupsi di Manggarai Barat melibatkan sejumlah kluster.

“Ada kluster mafia tanah, pemerintah daerah, BPN (Badan Pertanahan Negara, red), penegak hukum dan notaris,” ujar Yulianto dalam keterangan pers di Kantor Kejati NTT, Sabtu (16/1/2021) siang.

Sehingga saat ini Kejati NTT telah menyita tanah seluas 30 hektar di Labuan Bajo untuk kepentingan perkara dugaan korupsi jual beli aset negara tersebut.

“Artinya sekarang tanah sudah berada pada kewenangan penuh Kejaksaan Tinggi NTT,” ungkap Yulianto.

Sementara itu, komitmen Kejati NTT memberantas mafia tanah juga ditunjukan dengan menangkap satu lagi tersangka yang masih buron yaitu Afrizal alias Unyil, di Bali, Jumat (15/01/2021) kemarin.

Penangkapan Afrizal dibackup penuh oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Tabur Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

“Saya sudah tegaskan bahwa, saya sudah mengetahui posisi dan keberadaan dari tersangka A alias Unyil ini. Cuman yang bersangkutan ini mobile dan berpindah-pindah terus shingga baru ditangkap kemarin,” jelas Kajati NTT, Yulianto.

BACA JUGA:  Mafia Serobot Tanah, Masyarakat Adat Terlaing Surati Presiden Jokowi

Unyil saat ini sedang diperiksa di Kejaksaan Tinggi NTT sebagai tersangka mafia tanah, dan akan dimasukan ke rutan.

Kemudian berkaitan dengan keterlibatan Gories Mere dan Karny Elyas, Yulianto mengatakan, Kejati NTT telah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya sebagai saksi.

Penyidik Kejati NTT masih menyimpulkan bahwa, berdasarkan alat bukti, Gories Mere dan Karny Elyas masih ditetapkan sebagai pembeli yang beriktikad baik.

“Karena dalam aturan, ketika seseorang pihak ketiga beriktikad baik maka itu wajib dilindungi oleh hukum. Jadi misalkan saya beli objek tanah dan saya tidak tahu persis bahwa tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,” tandas Yulianto.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus jual beli aset negara tanah Keranga di Labuan Bajo, Kejati NTT telah mengamankan 14 orang tersangka.

2 tersangka lain diantaranya Bupati Manggarai, Agustinus Ch Dula dan pengusaha hotel, Veronika Syukur belum ditahan.

Kejati NTT masih menunggu ijin dari Mendagri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, sedangkan tersangka Veronika Syukur saat ini terkonfirmasi positif covid-19 sehingga masih menjalani perawatan dan karantina di Labuan Bajo. (EK/KN)