Ruteng, KN – Praktisi hukum Edi Hardum menilai sejumlah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai kurang maksimal melaksanakan fungsi pengawasan.

Menurutnya, pelarangan perekrutan tenaga honorer sudah jelas diatur dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sementara ketentuan penghapusan tenaga honorer termasuk dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut praktisi hukum itu, tidak ada celah yang dapat digunakan pemerintah daerah sebagai pembenaran untuk mengangkat THL dan itu masuk kategori merugikan negara jika mengeluarkan dana untuk membayar gaji mereka.

“Dari sisi aturan Undang-undang, pengangkatan THL itu tidak bisa lagi. Jadi sebetulnya itu masuk dalam kerugian negara kalau membayarkan sesuatu yang tidak sesuai dengan aturan,” ungkap Edi Hardum Kepada wartawan melalui sambungan telepon genggam, Kamis 23 Maret 2022.

Ia menilai, sejumlah anggota DPRD di Kabupaten Manggarai kurang maksimal dalam melakukan fungsi kontrol sebagai wakil rakyat.