Kupang, KN – Keluarga Astrid dan Lael meminta penyidik Polda NTT tidak memaksakan perkara kasus Penkase disidangkan, karena masih banyak kejanggalan yang harus digali oleh penyidik.

Penasehat Hukum keluarga korban Adhitya Nasution menegaskan, pihaknya ingin untuk melihat konstruksi perkara yang sempurna.

Menurutnya, sebuah perkara akan sempurna bilamana terjadi kesesuaian antara hasil rekonstruksi dengan bukti-bukti yang saling menguatkan.

“Jadi jangan perkara ini dipaksa untuk dinaikan ke persidangan,” ujar Adhitya kepada wartawan, Jumat 18 Februari 2022.

Ia menjelaskan, berdasarkan bukti dan keterangan yang sudah diserahkan ke penyidik Polda NTT, pihaknya sangat yakin bahwa masih ada keterlibatan pihak lain dalam kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Yang jadi pertanyaan, saat rekon hanya ada cekik saja. Tetapi hasil otopsi, Lael itu ditemukan tanda-tanda bekap. Bukan cekikan. Jadi bekap dengan pecah kepala itu yang menjadi konsen kami,” tegasnya.

Menurut Adhitya, dari hasil visum dan otopsi sangat jelas ditemukan luka di kepala Astrid dan Lael. Ada luka lebam, bekapan, serta banyak sekali tanda-tanda kekerasan di tubuh korban.