“Jadi sangat wajar apabila Kejaksaan Tinggi NTT sudah dua kali kembalikan berkas, karena mereka menilai hasil rekon dan hasil otopsi itu semuanya sangat bertentangan satu sama lain,” jelas Adhitya menambahkan.

Ia menyatakan, penasehat hukum dan keluarga korban tetap percaya pada kinerja penyidik Polda NTT.

Meski demikian, penyidik diminta untuk bekerja lebih keras mengungkap kasus pembunuhan Atrid dan Lael.

“Jangan sampai Randy bebas dari tahanan karena masa penahanan sudah selesai, dan bebas juga saat di pengadilan. Karena itu akan mencederai keadilan hukum, dan juga melukai hati keluarga korban,” tandasnya.

Untuk diketahui, tersangka RB alias Randy Badjideh sedang menjalani masa tahanan selama 120 hari, sejak ditahan pada tanggal 2 Desember 2021. Artinya RB akan bebas pada tanggal 31 Maret 2022 apabila kasus ini belum menemukan titik terang. (*)