Kupang, KN – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak kasasi yang diajukan oleh 2 terpidana kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara di Karangan, Kabupaten Manggarai Barat.
Amar putusan terhadap terpidana Marthen Ndeo tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 332 K/Pid.Sus/ 2022 tanggal 25 Januari 2022.
Sedangkan amar putusan terhadap terpidana Abdulah Nur tertuang dalam putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 312K/Pid.Sus/2022 tanggal 3 Februari 2022.
Terhadap amar putusan itu, maka pada hari Senin, 14 Februari 2022 bertempat di rutan Kupang, jaksa eksekutor pada Kejaksaan Tinggi NTT telah melaksanakan eksekusi.
Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati NTT Abdul Hakim dalam Siaran Pers yang diterima KORANNTT.com mengatakan, terpidana Marthen Ndeo akan menjalani pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500.000.000, subsider 3 bulan kurungan.
“Terpidana Marthen Ndeo juga dikenakan pidana tambahan berupa Uang Pengganti kepada terdakwa sebesar Rp10.000.000. Jika tidak membayar, harta benda dapat disita oleh Jaksa untuk dilelang dan jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara 1 tahun,” jelas Abdul Hakim.



Tinggalkan Balasan