Ia menambahkan, jaksa eksekutor pada Kejati NTT juga melakukan eksekusi terhadap terpidana Abdulah Nur. 

Terpidana Abdulah Nur akan menjalani pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp.750.000.000, subsider 3 bulan kurungan, dan diharuskan membayar Uang Pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.

“Jika tidak membayar harta benda dirampas untuk negara oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara  selama 3 tahun,” tutup Abdul Hakim.

Diberitakan sebelumnya, belasan orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 Ha di Karangan, Kabupaten Manggarai Barat telah ditangkap dan diadili di meja hijau.

Kejati NTT mencatat kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Bupati Manggarai Barat Agustinus C.H Dula ini, mencapai Rp1,3 Triliun. (*)