Kupang, KN – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang ASN di lingkup pemerintah Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
ASN berinisial NNB ini diduga menerima uang sebesar Rp1,4 Miliar dari PT. Anda Maria. Ia langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan pada Rabu 26 Januari 2022 di Kantor Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT Abdul Hakim menjelaskan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati NTT telah menemukan 2 (dua) alat bukti dalam menetapkan 1 (satu) orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi.
“Tersangka NNB adalah kaur teknis dan panitia lelang dalam kegiatan Pekerjaaan Pembangunan PSU Kawasan di Kabupaten Kupang tahun anggaran 2012 dengan nilai kontrak Rp2.694.960.000 pada Kementrian Perumahan Rakyat RI,” jelas Abdul Hakim dalam siaran Pers kepada Koranntt.com sore tadi.
Abdul menyebut, tersangka diminta oleh Direktur PT. Anda Maria untuk melaksanakan kegiatan tersebut, dan menyerahkan uang sebesar Rp260.000.000.
Direktur PT. Anda Maria juga diketahui mengirim uang sebesar Rp1.239.000.000 yang ditransfer langsung ke rekening tersangka, sehingga total uang diterima tersangka sebesar Rp1.499.000.000.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf i jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 11 jo. 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, 12 B ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

