Uskup Ruteng Terbitkan Pedoman Pembatasan Sosial Selama Masa Pandemi

Mgr Siprianus Hormat

Ruteng, Koranntt.com – Keuskupan Ruteng mengeluarkan surat imbauan kepada masyarakat dengan Nomor: 014/1.1/1/2021 terkait pembatasan pelayanan gereja, dalam rangka menekan angka penyebaran covid-19.

Dalam surat yang diterima media ini Jumat (15/01/2021), Uskup Ruteng, Mgr Sirianus Hormat menyampaikan, pembatasan pelayanan gereja akan belaku selama 16 hari, dari 16-31 Januari 2021 mendatang, dengan melaksanakan ibadah di rumah masing-masing.

Data monitor harian covid-19 untuk Kabupaten Manggarai per 13 Januari 2021, menunjukkan sudah ada 102 terkonfirmasi reaktif rapid antigen, 101 terkonfirmasi positif test PCR, 86 sembuh, 13 masih dirawat, dan 3 meninggal.

Sementara untuk Kabupaten Manggarai Barat, per 14 Januari 2021 tercatat 275 terkonfirmasi positif di antaranya 163 sembuh, 109 masih isolasi, dan 3 meninggal. Untuk Kabupaten Manggarai Timur, data covid-19 masih relatif rendah, namun tetap perlu waspada.

Dengan demikian, Gereja Keuskupan Ruteng dipanggil untuk terlibat aktif dengan semua pihak dalam membendung dan mengatasi penyebaran wabah Covid-19, sambil memperhatikan instruksi Mendagri Nomor 01 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Keuskupan Ruteng kemudian melakukan komunikasi dengan Pemda Manggarai, Manggarai Barat dan Manggarai Timur, untuk menyampaikan beberapa pedoman pastoral berikut ini:

1. Sejak tanggal 16 s.d 31 Januari 2021 tidak dilaksanakan misa umat pada hari Minggu dan harian di Gereja Paroki/Stasi dan Biara. Dalam kurun waktu ini, umat dapat mengikuti misa secara daring (online) lewat live streaming Komsos Keuskupan Ruteng maupun lewat radio NG Keuskupan Ruteng.

BACA JUGA:  Empat Tahun Buron, DPO Pengadaan BHP dan Reagentia di Dinkes Matim Berhasil Ditangkap

2. Pemberkatan Jenasah dengan misa atau ibadat sabda di tengah keluarga dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat : maksimal peserta 10 orang dengan aturan 5M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan)

3. Misa “peringatan arwah” tidak dilaksanakan di rumah keluarga berduka, tetapi dapat dirayakan oleh Pastor Paroki di Gereja hanya dengan keluarga inti (maksimal 10 orang).

4. Pemberkatan nikah yang sudah direncanakan dalam kurun waktu di atas dapat dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat: maksimal 30 peserta dengan aturan 5 M. Untuk itu kami juga menghimbau umat untuk merayakan resepsi pernikahan sesederhana mungkin dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.

5. Semua pelayanan sakramen lainnya ditunda, kecuali pelayanan sakramen minyak suci.

6. Semua kegiatan pastoral tatap muka umat di Paroki, Stasi dan KBG ditunda.

7. Kami juga menghimbau umat untuk terlibat secara aktif dalam proses vaksinisasi Covid-19 yang sedang dijalankan saat ini, dan tetap berdisiplin berperilaku 5M.

8. Instruksi ini berlaku sampai tanggal 31 Januari 2021. Setelah itu diberlakukan kembali instruksi pastoral Uskup Ruteng No 071/IL.1/VI2020 tentang Pastoral dalam Normalitas Baru.

“Marilah kita menyerahkan harapan dan keselamatan kita kepada Tuhan yang maha pengasih dan maha pelindung,” kata Mgr Siprianus Hormat. (YH/KN)