Hukrim  

Kenapa Bupati Manggarai Barat Belum Ditahan? Ini Penjelasan Kajati NTT

Dr. Yulianto / Foto: Pos Kupang

Kupang, Koranntt.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengalihan aset negara berupa tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menyeret nama Bupati Agustinus Ch Dula.

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur resmi menetapkan Bupati Manggarai Barat bersama 15 orang lain menjadi tersangka dalam kasus yang merugikan negara Rp 1,3 Triliun tersebut.

Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur, Dr. Yulianto mengatakan, dari total 16 tersangka, 13 orang sudah ditahan, sedangkan 3 orang belum ditahan.

“Untuk tersangka ACD (Agustinus Ch Dula, red), kita belum lakukan penahanan karena kita tunduk dan patuh pada prinsip perijinan. Bahwa penegakan hukum itu tidak boleh dilakukan dengan cara-cara melanggar hukum,” ujar Kajati NTT, Dr. Yulianto dalam jumpa pers bersama wartawan di Kupang, Kamis (14/1/2021) malam.

Atas pertimbangan tersebut, maka yang bersangkutan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. “Hari ini juga kami sudah kirimkan (surat,red) secara berjenjang ke Kejagung untuk diteruskan (ke Mendagri, red). Sekali lagi prinsip penegakan hukum tidak boleh dengan melanggar hukum,” jelasnya.

Dr. Yulianto juga menyampaikan, tersangka kedua yang belum ditahan berinisial VS (Veronika Syukur, red) pun belum ditahan karena yang bersangkutan ternyata terpapar covid-19. “Yang bersangkutan saat ini sedang dirawat di rumah sakit di Labuan Bajo,” ungkap Dr. Yulianto.

Selain kedua tersangka tersebut, satu tersangka lainnya yang belum ditahan yakni A alias U (Afrizal alias Unyil, red). Yang bersangkutan saat ini sedang dalam pencarian tim Kejati NTT.

BACA JUGA:  Buron 6 Tahun, Kejati NTT Berhasil Tangkap DPO Paskalis Oematan

Kajati NTT, Dr. Yulianto juga menegaskan, 16 tersangka yang sudah ditetapkan adalah orang-orang yang paling bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti minimal sebagaimana diatur dalam pasal 183 KUHAP. Kemudian penyidik telah melakukan penahanan sekaligus terhadap 13 orang karena telah ditemukan alasan obyektif maupun subyektif untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam pasal 21 KUHAP,” jelas Dr. Yulianto.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik Kejati NTT juga telah memeriksa 102 orang saksi dan 5 orang ahli yang sangat berkompeten dalam bidangnya masing-masing. Penyidik juga telah menyita sejumlah uang, aset-aset tanah, dan 2 buah hotel.

“Tentunya kasus ini menjadi pintu masuk bagi Kejaksaan Tinggi NTT untuk menyelesaikan persoalan agraria di Manggarai Barat,” tutur Kajati NTT, Dr. Yulianto.

Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi aset negara, fokus Kejaksaan Tinggi NTT adalah mengembalikan kerugian negara, sehingga telah dilakukan penyitaan terhadap tanah sengketa tersebut. “Secara pruden, aset-aset negara telah dikembalikan ke negara,” tandasnya.

Adapun nama-nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara di Labuan Bajo adalah Agustinus Dula, Abdulah Nur, Ambros Sukur, Andi Rizki, Ente Puasa, Haji Sukri, Mahmud Nip, Masimiliano, Afrizal alias Unyil, Veronika Sukur, Theresia Koroh, Dai Kayus, Supardi Tahiya, Muhamad Achyar, Caetano Soares, dan Marthen Ndeo.

Pantauan Koranntt.com, saat ini 13 orang tersangka telah dibawah ke rutan Penfui, Kota Kupang untuk ditahan guna proses pemeriksaan lebih lanjut. (AB/KN)