Lewoleba, KN – Warga Desa Lamalera B, Kecamatan Wulandoni, Kabupaten Lembata melaporkan dugaan kecurangan pelaksanaan Pilkades kepada Bupati Lembata.
Mereka mendatangi Bupati Lembata Dr. Thomas Ola Langoday pada Kamis 9 Desember 2021 guna memberikan sejumlah bukti dugaan kecurangan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara.
Dalam surat pengaduan yang diterima Koranntt.com, Sabtu 11 Desember 2021, warga menyatakan, Pilkades Lamalera B pada 8 November 2021 silam telah menodai proses demokrasi.
Setidaknya ada 8 poin gugatan yang disampaikan kepada Bupati Lembata. Salah satunya adalah, terdapat anak di bawah umur yang masih berusia 15 tahun diijinkan mencoblos.
Selain itu warga juga menemukan ada sejumlah nama yang ber-KTP luar Desa Lamalera B juga dimasukan sebagai DPB dan DPS. Setidaknya ada 4 nama ber-KTP luar Desa Lamalera B yang masuk dalam DPB dan DPS.
Pada poin 6, mereka menyampaikan, ada 12 orang warga yang belum memiliki KTP juga dimasukan dalam DPT untuk ikut menggunakan hak pilih.
Uniknya, kecurangan yang diduga dilakukan secara masif ini terjadi di TPS 02 (Krokowolor dan Wutunglolo) yang menjadi lumbung suara calon nomor 3, yang juga dinyatakan menang Pilkades dengan unggul 8 suara dari Cakades nomor 2.



Tinggalkan Balasan