Kupang, KN – Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi keluarga Astrid dan Lael Maccabee, Rabu 8 Desember 2021.
Maksud kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan moril dan materil kepada keluarga, dalam menghadapi proses kasus pembunuhan Astrid dan Lael.
“Maksud kedatangan kami adalah untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga. Sebelumnya saya secara langsung sudah menyampaikan turut berdukacita beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua Pemuda Katolik NTT Agus Payong Boli saat bertemu keluarga korban.
Dalam keterangannya kepada wartawan, Agus Payong Boli menilai, penerapan pasal 338 yang dilakukan penyidik Polda NTT terhadap tersanga RB terkesan buru-buru dan tidak maksimal.
Ia menyebut kasus pembunuhan terhadap Astrid dan anaknya Lael Maccabee merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga penyidik harus transparan dalam menangani kasus tersebut.
“Pemuda Katolik berpandangan bahwa penerapan pasal 338 KUH Pidana itu terlalu dini dan sangat tidak maksimal,” ujar Agus Payong Boli yang juga Wakil Bupati Flotim itu.



Tinggalkan Balasan