Pemuda Katolik NTT Beri Dukungan untuk Keluarga Astrid dan Lael

Pemuda Katolik NTT Beri Dukungan untuk Keluarga Astrid dan Lael (Foto: Ama Beding)

Kupang, KN – Pemuda Katolik Komisariat Daerah (Komda) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menyambangi keluarga Astrid dan Lael Maccabee, Rabu 8 Desember 2021.

Maksud kedatangan mereka adalah untuk memberikan dukungan moril dan materil kepada keluarga, dalam menghadapi proses kasus pembunuhan Astrid dan Lael.

“Maksud kedatangan kami adalah untuk memberikan dukungan moril kepada keluarga. Sebelumnya saya secara langsung sudah menyampaikan turut berdukacita beberapa waktu yang lalu,” kata Ketua Pemuda Katolik NTT Agus Payong Boli saat bertemu keluarga korban.

Dalam keterangannya kepada wartawan, Agus Payong Boli menilai, penerapan pasal 338 yang dilakukan penyidik Polda NTT terhadap tersanga RB terkesan buru-buru dan tidak maksimal.

Ia menyebut kasus pembunuhan terhadap Astrid dan anaknya Lael Maccabee merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat, sehingga penyidik harus transparan dalam menangani kasus tersebut.

“Pemuda Katolik berpandangan bahwa penerapan pasal 338 KUH Pidana itu terlalu dini dan sangat tidak maksimal,” ujar Agus Payong Boli yang juga Wakil Bupati Flotim itu.

Menurutnya, berdasarkan riwayat dan kronologi kejadian, dapat dilihat sebuah proses privasi antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu rasa dendam, cemburu serta ketidaksukaan, yang mengakibatkan naluri untuk membunuh dan menganiaya kedua korban.

“Jadi kasus ini sudah direncanakan. Jika tersangka mengaku bahwa pembunuhan itu bukan perencanaan, tetapi dari peristiwa dan lokusnya sudah menunjukan bahwa ada sebuah perencanaan dalam kasus itu,” jelasnya.

Dia menegaskan, penyidik Polda NTT harus berani menerapkan pasal 340 dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kasus pembunuhan, sehingga pasal yang diterapkan penyidik Polda NTT bisa maksimal.

“Karena kejahatan ini adalah terukur dan terstruktur, sehingga harus menerapkan pasal berlapis, dimana pasal 338 junto 340 junto UU no 26 tahun 2000 tentang pembunuhan,” terangnya.

BACA JUGA:  Sidang Perdana, Tersangka Randy Badjideh Bantah Tiga Poin Dakwaan Jaksa

Agus menilai, kasus pembunuhan Astrid dan Lael sudah menjadi atensi publik, dan kinerja Polda NTT tengah mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Namun, komentar masyarakat merupakan sebuah bentuk dukungan kepada Polda NTT untuk bekerja lebih serius dalam menangani kasus tersebut.

Untuk mengungkap aktor intelektual dibalik kasus pembunuhan, Agus Payong menyarankan penyidik Polda NTT menggunakan alat deteksi kebohongan saat melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.

“Sehingga tersangka dan saksi tidak memberikan keterangan by design, dan harus sesuai dengan peristiwa yang terjadi,” tandasnya.

Sebagai bentuk dukungan dalam menghadapi proses hukum, Pemuda Katolik NTT juga menyiapkan pengacara Marselinus Manek yang akan bergabung dengan pengacara lain untuk membantu mengungkapkan kasus tersebut.

Sementara saudara kandung korban, Jack Manafe, menyampaikan terima kasih kepada Ketua Pemuda Katolik NTT, Agus Payong Boli yang sudah mendatangi rumah duka, dan menyampaikan secara langsung rasa belasungkawa kepada pihak keluarga.

“Kami bersyukur kepada Tuhan, karena masih banyak orang yang mencintai kami keluarga besar Manafe, dan mau terlibat memberikan dukungan dalam mengungkap kasus pembunuhan ini,” ujar Jack Manafe.

Ia menerangkan, kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka Randy merupakan pembunuhan yang sudah direncanakan. Sehingga pihak kepolisian harus segera mengungkap pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam menghabisi nyawa kedua korban.

“Kami menduga kasus ini sangat terstruktur. Penyidik harus segera ungkap pelaku lain, demi menciptakan kedamain masyarakat NTT, khususnya Kota Kupang,” jelasnya.

Jack menegaskan, jika penyidik tidak dapat menuntaskan kasus itu, maka tentu akan meninggalkan asumsi buruk dimata publik, dan akan berdampak negatif bagi masyarakat..

“Sehingga kasus ini kami percayakan kepada pihak kepolisian, dan jangan sampai terjadi sebuah keputusan yang tidak adil,” tandasnya. (*)