Menurutnya, berdasarkan riwayat dan kronologi kejadian, dapat dilihat sebuah proses privasi antara pelaku dan korban, yang kemudian memicu rasa dendam, cemburu serta ketidaksukaan, yang mengakibatkan naluri untuk membunuh dan menganiaya kedua korban.

“Jadi kasus ini sudah direncanakan. Jika tersangka mengaku bahwa pembunuhan itu bukan perencanaan, tetapi dari peristiwa dan lokusnya sudah menunjukan bahwa ada sebuah perencanaan dalam kasus itu,” jelasnya.

Dia menegaskan, penyidik Polda NTT harus berani menerapkan pasal 340 dan UU no 26 tahun 2000 tentang pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kasus pembunuhan, sehingga pasal yang diterapkan penyidik Polda NTT bisa maksimal.

“Karena kejahatan ini adalah terukur dan terstruktur, sehingga harus menerapkan pasal berlapis, dimana pasal 338 junto 340 junto UU no 26 tahun 2000 tentang pembunuhan,” terangnya.

Agus menilai, kasus pembunuhan Astrid dan Lael sudah menjadi atensi publik, dan kinerja Polda NTT tengah mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat. Namun, komentar masyarakat merupakan sebuah bentuk dukungan kepada Polda NTT untuk bekerja lebih serius dalam menangani kasus tersebut.