Kota Kupang – Sepuluh orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan aset negara di Labuan Bajo, Manggarat Barat, tiba di Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
Mereka adalah Andi Rizki Nur Cahya, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, dan Masimiliano yang merupakan warga negara asing.
Para tersangka tiba menggunakan pesawat Wings Air di Bandara El Tari Kupang pada Kamis (14/1/2021) sore sekira pukul 16:57 Wita dan langsung mejalani pemeriksaan lanjutan di Kejati NTT.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula dan 16 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli aset negara di Labuan Bajo, Kabupaten Mabar.
Selain Bupati Dula, Mantan Anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat Andi Rizki Nur Cahya, Pemilik Hotel CF Komodo dan Cahaya Adrian hotel, Veronika Syukur, Kasipem Kabupaten Mabar Ambrosius Sukur, Kabag Kesra Mabar Abdullah Nur.
Terdapat pula warga Labuan Bajo yakni Sukri, Ente Puasa, Dai Kayus, Mahmud Nip, Theresia Koroh, Afrizal alias Unyil, dan seorang warga Italia, Masimiliano.
Para tersangka diduga terlibat dalam kasus sengketa tanah seluas 30 Hektare di Kelurahan Bajo, Kecamatan Komodo yang merugikan negara sebesar Rp 3 Triliun.
Jaksa juga sudah memeriksa Mantan staf khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere dan Pemimpin Redaksi TV One Karni Ilyas.
Rencananya sore hari ini, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Dr. Yulianto akan menyampaikan keterangan pers kepada media.
“Iya, ada konferensi pers,” ungkap Kasipenkum Kejati NTT, Abdul Hakim yang dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp. (AB/KN)