Rektor Unika Santu Paulus akan Dikukuhkan Jadi Profesor Bidang Religi dan Budaya

Keterangan Pers dari pihak Unika Santu Paulus Ruteng terkait pengukuhan Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon (Foto: Yhono Hande)

Ruteng, KN – Guru besar Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus Ruteng, Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, M.A bakal dikukuhkan secara resmi menjadi profesor pada bidang religi dan budaya, Sabtu 27 November 2021.

Penganugerahan gelar profesor bidang religi dan budaya ini diberikan berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 64673/MPK.A/KP.O5.01/2021, yang ditetapkan pada tanggal 5 Oktober 2021 di Jakarta.

“Dalam surat tersebut dinyatakan,
bahwa sejak 1 September 2021, saya dinaikan jabatannya menjadi profesor. Saya tentunya berbangga dengan gelar tersebut dan siap untuk dikukuhkan sebagai profesor pada Sabtu 27 November 2021,” kata Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon, dalam keterangan pers di Kampus Unika Ruteng, Jumat 26 November 2021.

Setelah dikukuhkan, Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon bakal menyampaikan orasi ilmiah tentang hukum adat dan agama di Kampus Unika Santu Paulus Ruteng.

BACA JUGA:  Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Proyek Rp28 Miliar di Balai Perumahan dan Permukiman Wilayah NTT

“Saya akan membawa orasi ilmiah dengan judul Perjumpaan Hukum Negara, Agama, dan Adat dalam kasus perkawinan di Manggarai,” ungkapnya.

Dalam orasi ilmiahnya, Prof. Dr. Yohanes Servatius Lon akan menyoroti masalah marginalisasi hukum adat dan ketidakmampuan hukum negara mengakomodir hukum adat dan hukum agama.

Persoalan itu menyebabkan pasangan suami istri dan anak-anak yang hanya menikah menurut hukum adat Manggarai mengalami kesulitan sebagai warga Gereja dan warga negara.

Guru besar Unika Santu Paulus Ruteng juga merekomendasikan agar ketiga hukum tersebut perlu diperjumpakan secara harmonis, dialektis dan mutualis dengan memperhatikan prinsip kepastian hukum, penegakan keadilan, dan hak asasi manusia serta azas kemanfaatan bagi manusia Manggarai.

“Ketiganya perlu saling mengadopsi dan mendukung satu sama lain demi tegaknya hak para pasangan suami isteri dan anak-anak di Manggarai,” tandasnya. (*)

IKUTI BERITA TERBARU KORANNTT.COM di GOOGLE NEWS