Kupang, KN – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP tahun 2022 sebesar Rp1.975.000. Besaran upah itu mengalami kenaikan sebesar Rp25.000, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT Benediktus Polo Maing mengatakan, penetapan UMP tahun 2022 oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan persetujuan yang ditandatangani oleh Gubernur pada tanggal 29 November 2021 lalu.
“Jadi kalau kita bandingkan dengan UMP tahun 2021 hanya Rp1.950.000. Berarti ada kenaikan sebesar Rp25.000,” ujar Sekda Polo Maing, kepada wartawan di Kantor Gubernur NTT, Selasa 23 November 2021.
Menurut Polo Maing, penetapan UMP tahun 2022 akan menjadi acuan bagi Kabupaten/Kota lain yang ada di Provinsi NTT, untuk segera menetapkan lebih lanjut terkait upah minimum di Kabupaten/Kota masing-masing.
“Dengan penetapan ini, diharapkan Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti dengan penetapan upah minimum, dan mensosialisasikan kepada semua pihak, serta melakukan monitoring pelaksanaan dari semua pihak terkait,” jelas Sekda Polo Maing.



Tinggalkan Balasan