“Tetapi kalau tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, maka akan diangkat ke Lembaga Kerja Sama Triparti untuk mediasi lebih lanjut. Kalau tidak ada kesepakatan juga maka diangkat lagi ke lembaga peradilan perindustrial untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Polo Maing. (*)
Halaman







Tinggalkan Balasan