Dia mengatakan, proses penetapan UMP diusulkan oleh Dewan Pengupaan Provinsi NTT, dengan melibatkan sejumlah unsur terkait yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha atau pemberi kerja (Apindo), asosiasi pengusaha indonesia, dan unsur pekerja yang diwakili oleh pekerja seluruh Indonesia.

“Jadi ada lembaga-lembaga yang ada di dalam tim ini. Tugas dari dewan ini adalah menghitung UMP dan mengusulkan ke Gubernur, dan atas usulan tim, Gubernur menetapkan keputusan terkait besaran UMP,” tutur Polo Maing.

Ia menerangkan, pihaknya juga membentuk tim, atau badan pengawasan di setiap Kabupaten/Kota dan provinsi dengan nama Lembaga Kerja Sama Triparti, yang terdiri dari unsur pemberi kerja dan unsur perwakilan dari penerima kerja.

Tujuan pembentukan tim pengawasan adalah untuk menangani persoalan antara pemberi kerja dan penerima kerja. Sehingga akan disampaikan ke pemerintah melalui Dinas Nakertrans untuk dilakukan mediasi.

“Tetapi kalau tidak tercapai kesepakatan dalam mediasi, maka akan diangkat ke Lembaga Kerja Sama Triparti untuk mediasi lebih lanjut. Kalau tidak ada kesepakatan juga maka diangkat lagi ke lembaga peradilan perindustrial untuk menyelesaikan persoalan ini,” pungkas Polo Maing. (*)