Ruteng, KN – PT Menara Armada Pratama Ruteng diduga mengambil material pasir dan batu di kali Wae Pesi, Desa Bajak, Kecamatan Reo, Kabupaten Manggarai, NTT secara ilegal.
Informasi yang diperoleh Koranntt.com, PT Menara Armada Pratama Ruteng sebelumnya telah memperoleh berita acara perizinan dari Kelompok Tujuh Desa Bajak untuk mengambil material di lokasi tambang tersebut.
Dokumen berita acara disepakati pada 27 Maret 2021, yang isinya menyatakan Kelompok Tujuh Desa Bajak menyepakati permohonan dari PT Menara Armada Pratama Ruteng untuk mengambil material.
Deni, salah satu warga yang memberikan izin membenarkan informasi bahwa PT Menara Armada Pratama Ruteng telah mengambil material di lokasinya menggunakan alat berat. Aktivitas pengambilan material itu telah dilakukan dalam kurun waktu satu bulan penuh.
“PT Menara masuk di situ karena atas perizinan kami semua anggota kelompok. Hasil dari kesepakatan itu dibuatlah surat, kemudian uang dari PT Menara itu dibagi kepada semua anggota kelompok sebesar 1 juta per orang dari 75 orang,” jelasnya belum lama ini.





Tinggalkan Balasan