Terpisah, Kepala Peralatan PT Menara Armada Pratama Ruteng Apolonaris Darman juga membenarkan aktivitas pengangkutan material tersebut.
Namun, ia mengklaim bahwa keterlibatan PT Menara Armada Pratama Ruteng di sana atas dasar permintaan warga. Kala itu, warga setempat mendatangi PT Menara Armada Pratama Ruteng utuk material di wilayah tersebut bisa diangkut.
Keterangan Berbeda
Pernyataan Apolonaris ini berbanding terbalik dengan bunyi berita acara yang dibuat tanggal 27 Maret yang mana bahwa PT Menara Armada Pratama Ruteng yang berinisiatif mengajukan permohonan pengambilan material di sana.
Ia juga mengklaim bahwa pihaknya kala itu sempat menanyakan soal izin tambang tersebut. Namun, kelompok tujuh sebagai pemilik mengaku bahwa mereka telah mengantongi izin operasi tambang galian c tersebut.
“Waktu kita tanya dan mereka mengaku bahwa sudah ada izin,” katanya
Koranntt.com kemudian mencoba menggali informasi adanya tambang ilegal ini lebih jauh. Hasilnya, tambang pasir yang berlokasi di desa Bajak tersebut sebelumnya telah mendapat izin.





Tinggalkan Balasan