Kupang, KN – Sebanyak 30 orang Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Rote Ndao akan kembali menjalani pemeriksaan di Mapolda NTT terkait laporan PT. Quantum Penarik, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021.
Sebelumnya, para Kepala Sekolah yang terdiri dari 24 Kepala Sekolah SD dan 6 Kepala Sekolah SMP, sudah menjalani pemeriksaan selama 2 hari di Mapolres Rote Ndao.
Selain 30 Kepala Sekolah, Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Rote Ndao, Yosep Pandie, juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik Ditreskrimum Polda NTT.
Kuasa Hukum PT. Quantum Penarik, Yohanes Kornelis Talan, S.H., kepada awak media, Minggu (7/11/2021), mengatakan dalam waktu dekat para Kepala Sekolah yang beberapa waktu lalu diperiksa penyidik di Mapolres Rote Ndao akan kembali dipanggil ke Polda NTT.
“Mengenai kasus PT Quantum yang melibatkan 30 Kepala Sekolah, sekitar minggu depan para kepala sekolah yang belum diperiksa maupun yang sudah diperiksa akan dipanggil lagi ke Polda NTT untuk melakukan klarifikasi mengenai pembayaran yang salah tersebut,” ungkap Joko, demikian sapaan akrabnya.
Joko berharap, para Kepala Sekolah dan bendahara bisa segera melakukan pembayaran kepada PT Quantum agar masalah ini tidak menjadi lebih besar.
“Apabila kepala sekolah tidak melakukan pembayaran kepada PT Quantum sebagai perusahaan penyedia barang, (tablet dll) maka kami akan menarik semua barang yang sudah diterima oleh pihak sekolah, kemudian melakukan gugatan perdata terhadap para Kepsek,” tegas Joko.
Dia memberikan batasan waktu bagi para Kepala Sekolah untuk melakukan pembayaran kepada PT Quantum, paling lama 1 bulan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 orang Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Rote Ndao dipanggil Penyelidik Ditreskrimum Polda NTT di Ruangan Reskrim Polres Rote Ndao, pada Rabu, (27/10/2021).
Para Kepala Sekolah tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021.







Tinggalkan Balasan