Joko berharap, para Kepala Sekolah dan bendahara bisa segera melakukan pembayaran kepada PT Quantum agar masalah ini tidak menjadi lebih besar.
“Apabila kepala sekolah tidak melakukan pembayaran kepada PT Quantum sebagai perusahaan penyedia barang, (tablet dll) maka kami akan menarik semua barang yang sudah diterima oleh pihak sekolah, kemudian melakukan gugatan perdata terhadap para Kepsek,” tegas Joko.
Dia memberikan batasan waktu bagi para Kepala Sekolah untuk melakukan pembayaran kepada PT Quantum, paling lama 1 bulan.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 30 orang Kepala Sekolah (Kasek) di Kabupaten Rote Ndao dipanggil Penyelidik Ditreskrimum Polda NTT di Ruangan Reskrim Polres Rote Ndao, pada Rabu, (27/10/2021).
Para Kepala Sekolah tersebut dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor Nomor LP/8/181/VI/RES 1.11/ 2021 / SPKT pada tanggal 17 Juni 2021.
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Yohanes Kornelis Talan, S.H., selaku Penasehat Hukum PT. Quantum Penarik, terhadap Roysana Edward Sukanumba dengan total kerugian yang dialami senilai Rp1,311,450.000.





Tinggalkan Balasan