Pemkot Kupang Kembali Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Piagam Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, SE, M.Int.Dev.Ec. kepada Wali Kota Kupang di ruang kerja Wali Kota Kupang, Senin (01/11) / Foto: Pkp Kota Kupang

Kupang, KN – Menteri Keuangan RI memberikan Piagam Penghargaan WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) kepada Pemerintah Kota Kupang.

Piagam Penghargaan ini diserahkan oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, SE, M.Int.Dev.Ec. kepada Wali Kota Kupang di ruang kerja Wali Kota Kupang, Senin 1 November 2021.

Penghargaan ini telah diterima Pemkot untuk yang ke 2 kalinya secara berturut-turut. Turut hadir mendampingi Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kupang, Bagus Eddy Pramana Madurja, Kepala Bagian Umum Kanwil DJPb Provinsi NTT, Herbudi Adrianto dan Kabid PAPK DJPb Provinsi NTT, Eko Hartono Hadi.

Piagam penghargaan pertama yang diterima Pemkot dari Menteri Keuangan diterima karena Pemkot dibawah kepemimpinan Wali Kota Jeriko dan Wakil Wali Kota Herman Man berhasil meraih opini WTP berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan NTT atas Laporan Keuangan Pemkot Tahun 2019.

Penghargaan untuk kedua kalinya ini diterima karena Pemkot kembali berhasil meraih opini WTP atas laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun anggaran 2020.

Kepala Kanwil DJPb Provinsi NTT, Catur Ariyanto Widodo, SE, M.Int.Dev.Ec, menjelaskan di Provinsi NTT, ada 19 kabupaten/kota yang sudah meraih opini WTP dan 4 Kabupaten lainnya masih berpredikat WDP (Wajar Dengan Pengecualian).

Penghargaan WTP ini menurutnya dapat memberikan keyakinan kepada masyarakat bahwa pengelolaan keuangan pada pemerintah daerah sudah berjalan dengan baik, sehingga nantinya dapat mendorong masyarakat dalam mendukung tugas-tugas pemerintah daerah.

BACA JUGA:  Ketua Sinode GMIT Titipkan Persoalan Pendidikan dan Ekonomi NTT di Pundak Melki-Johni

Ditambahkannya, untuk mendapatkan opini WTP dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada 4 kriteria yang harus dipenuhi antara lain; memenuhi standar akuntansi pemerintah, kepatuhan terhadap Undang-Undang, melakukan SPI (Sistem Pengendalian Internal) anggaran, dan melakukan pengungkapan (disclosure) laporan keuangan.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kota Kupang karena termasuk dalam salah satu dari 3 Kabupaten/Kota terbaik se-NTT dalam penyerapan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD),” ungkap Catur.

Wali Kota Kupang, Dr. Jefri Riwu Kore,MM,MH menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Keuangan melalui DJPb Provinsi NTT yang telah memberikan piagam penghargaan atas opini WTP.

Terima kasih juga disampaikannya kepada auditor yang sudah memberikan support dan masukan agar Kota Kupang bisa meraih WTP.

“Saya berharap ke depan pelayanan di Kota Kupang, termasuk pencatatan aset serta penyampaian informasi kepada publik dapat berjalan lebih baik lagi sehingga Kota Kupang dapat mempertahankan predikat WTP,” ungkap Wali Kota.

Diakuinya sejak menjadi Wali Kota Kupang, tujuan paling utamanya adalah melaksanakan sistem akutansi pemerintahan daerah yang baik dan benar. Secara rutin selama enam bulan berturut-turut dilakukan pertemuan membahas pengelolaan keuangan dan aset daerah.

Berkat kerja keras dan pengorbanan Wali Kota bersama jajarannya, selama dua tahun berturut-turut Pemerintah Kota Kupang berhasil meraih opini WTP dari BPK dan mencetak sejarah untuk pertama kalinya selama 24 tahun sejak berdirinya Kota Kupang sebagai daerah otonom. (PKP_ans/ainun)