Alor  

Pemkab Alor Pecat Oknum Guru di Alor yang Aniaya Siswa Hingga Meninggal

Kadis Pendidikan Kabupaten Alor Albert Ouwpoly / Foto: Facebook

Kalabahi, KN – Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Pendidikan resmi memberhentikan oknum guru LK (40) yang menganiawa siswa SMP hingga meninggal dunia.

Kabar pemecatan LK dikonfirmasi langsung oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Alor Albert Ouwpoly kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2021.

“Sudah dilakukan pemecatan. Tadi pagi jam 9 sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru yang bersangkutan,” kata Albert kepada wartawan.

Menurutnya, oknum guru tersebut berstatus sebagai tenaga pendidik non-PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang. Ia menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Alor juga baru mendengar kabar penyaniayaan tersebut.

“Tim Dinas Pendidikan juga langsung menjenguk korban yang dirawat di RSUD Kalabahi sekira pukul 08.00 Wita, sebelum korban meninggal dunia,” jelasnya.

Albert juga telah meminta Kepala Sekolah SMP Negeri Padang Panjang untuk membantu seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Hari Ini, Jenazah Siswa Korban Penganiayaan Guru di Alor Diotopsi

“Selain itu saya telah perintahkan kepala sekolah dan guru-guru untuk kooperatif dan membantu proses hukum di polisi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.

Ia mengutuk peristiwa kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah yang mengakibatkan seorang siswa meninggal dunia. Para guru di Kabupaten Alor diminta untuk harus mencegah, agar kekerasan serupa tidak terjadi lagi.

Sebelumnya, seorang siswa meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Kalabahi, pagi tadi. Ia diduga dianiaya guru berinisial LK karena tak mengerjakan tugas.

Polres Alor juga telah menangkap SK di rumahnya pada Senin 25 Oktober 2021. LK saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Alor.

“LK sudah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah kami lakukan penahanan,” tandas Kapolres Alor, AKBP Agustinus Christmas. (PT/KN)