Kalabahi, KN – Pemerintah Kabupaten Alor melalui Dinas Pendidikan resmi memberhentikan oknum guru LK (40) yang menganiawa siswa SMP hingga meninggal dunia.

Kabar pemecatan LK dikonfirmasi langsung oleh Kadis Pendidikan Kabupaten Alor Albert Ouwpoly kepada wartawan, Senin 26 Oktober 2021.

“Sudah dilakukan pemecatan. Tadi pagi jam 9 sudah kita keluarkan surat pemberhentian terhadap guru yang bersangkutan,” kata Albert kepada wartawan.

Menurutnya, oknum guru tersebut berstatus sebagai tenaga pendidik non-PNS di UPT SMP Negeri Padang Panjang. Ia menjelaskan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Alor juga baru mendengar kabar penyaniayaan tersebut.

“Tim Dinas Pendidikan juga langsung menjenguk korban yang dirawat di RSUD Kalabahi sekira pukul 08.00 Wita, sebelum korban meninggal dunia,” jelasnya.

Albert juga telah meminta Kepala Sekolah SMP Negeri Padang Panjang untuk membantu seluruh proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian.

“Selain itu saya telah perintahkan kepala sekolah dan guru-guru untuk kooperatif dan membantu proses hukum di polisi, sehingga kasus ini menjadi terang benderang,” ujarnya.