Labuan Bajo, KN – Kepolisian Resor Manggarai Barat (Polres Mabar) menangguhkan penahanan terhadap 21 orang tersangka, yang terlibat dalam kasus di Desa Golo Mori, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
21 orang tersangka ini telah dikeluarkan dari tahanan atas dasar surat permohonan penangguhan penahanan dari Bupati Manggarai Barat, Edistasius Endi, SE dan Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, tertanggal 02 Oktober 2021.
“Benar, (permohonan, red) penangguhan penahanan 21 orang tersangka sudah dikabulkan atas pertimbangan yang matang, dengan tetap menjunjung tinggi aspek hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si., Sabtu pekan silam.
Kapolres Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini, sudah sesuai dengan aturan pelaksanaan hukum acara pidana terkait dengan penangguhan penahanan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan KUHAP.
Dalam PP itu diatur bahwa, dalam permintaan penangguhan penahanan, harus ada jaminan yang disyaratkan berupa jaminan uang atau jaminan orang. Sedangkan dalam kasus di Desa Golo Mori, penangguhan penahanan ini dilakukan atas dasar jaminan orang.





Tinggalkan Balasan