Untuk diketahui, sebelumnya, para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polres Manggarai Barat.
Pasca penandatanganan surat penangguhan penahanan terhadap 21 orang tersangka ini, pihak Polres Manggarai Barat melalui anggota Sat Reskrim Polres Manggarai Barat telah menyerahkan ke 21 orang tersangka kepada Bupati Manggarai Barat dan Bupati Manggarai.
Para tersangka kemudian dikembalikan kepada pihak keluarga tersangka baik di Kabupaten Manggarai (Ruteng) maupun pihak keluarga tersangka di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat.
“Meskipun 21 orang tersangka tersebut menjalani masa penangguhan penahanan, namun proses hukum terhadap para tersangka ini tetap berjalan, dan mereka wajib untuk melaporkan diri minimal satu kali dalam seminggu kepada Bhabinkamtibmas di Desa setempat,” tutup Kapolres Manggarai Barat.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian menangkap dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka, terkait sengketa tanah di Desa Golo Mori, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).





Tinggalkan Balasan